PROTOKOL KESEHATAN  KELOMPOK TANI

Pandemi Covid 19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan namun juga sektor sosial dan ekonomi, tidak terkecuali sektor pertanian sebagai penyedia bahan pangan. Ketahanan pangan sama pentingnya dengan kesehatan masyarakat. Jika dokter dan tenaga medis adalah garda terdepan dalam melawan penyebaran Covid 19, begitu pun petani, penyuluh dan insan pertanian lainnya yang merupakan garda depan dalam penyediaan pangan.

Pada masa pandemi Covid 19, berbagai negara memberlakukan pembatasan aktivitas termasuk ekspor import bahan pangan. Untuk itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong produksi sektor pertanian untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Berbagai kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah tidak berlaku bagi petani. Pada saat masyarakat mulai terbiasa dengan pola bekerja dari rumah atau “Work From Home”, lain halnya dengan petani yang tetap harus “turun ke lahan” untuk bekerja.

Sebagian besar penduduk yang bekerja di sektor pertanian adalah mereka yang berusia lanjut. Berdasarkan data BPS tahun 2018, sebanyak 64,2% petani berumur 45 – 65 tahun. Sementara itu banyak penelitian yang menyebutkan bahwa lansia merupakan salah satu kelompok paling rentan terpapar Covid 19.

Untuk mencegah penyebaran Covid 19 maka protokol kesehatan harus dilaksanakan dalam setiap kegiatan petani. Ketahanan pangan akan terjaga apabila kondisi kesehatan para pelaku pertanian tetap terjaga. Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta telah menyusun Protokol Kesehatan Kelompok Tani untuk menjamin terlaksananya langkah - langkah pencegahan penyebaran Covid 19 di tengah upaya peningkatan ketahanan pangan.

Protokol kesehatan tersebut meliputi :

  1. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap kebun kelompok
  2. Petani wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki kebun kelompok
  3. Wajib memakai masker
  4. Hindari kerumunan (melakukan piket pemeliharaan tanaman secara bergiliran)
  5. Jaga jarak aman

Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan oleh kelompok tani di seluruh Kota Yogyakarta untuk menjaga kondisi kesehatan para pelaku pertanian. Semua insan pertanian harus tetap bekerja dengan semangat tinggi dan tangguh untuk mewujudkan kemandirian pangan.

Pandemi Covid 19 menjadi momentum reformasi sektor pangan, bahwa Indonesia dituntut dapat memenuhi seluruh kebutuhan pangan dalam negeri (Kementerian Pertanian, 2020). Oleh karena itu, pertanian tidak boleh berhenti, petani harus tetap berproduksi.

 

Sita Diani Putri, S.P

Penyuluh Pertanian Pertama