Pupuk bersubsidi untuk pangan

Kamis, 27 Agustus 2020 di Kecamatan Kotagede tepatnya balai RTHP Rejowinangun telah kami laksanakan pertemuan dengan petani bersawah dan PPL untuk membahas mengenai rencana definitif kebutuhan pupuk untuk wilayah Kecamatan Kotagede. Pada tahun 2021 semua pembelian pupuk bersubsidi hanya dilayani sesuai dengan jumlah yang telah disusun oleh petani dan PPL setempat, lokasi yang sesuai kependudukan, dan wilayah sawah yang digarap. Jika petani mencoba menebus diwilayah lain, maka tidak dapat dilayani oleh mitra / toko penyedia pupuk yang sudah di tunjuk oleh Dinas Pertanian tersebut. Untuk ini maka kebutuhan dalam 1 tahun dengan masa tanam 3 kali atau 2 kali tanam perlu di perhatikan dengan baik oleh PPL agar tidak ada petani yang merasakan kekurangan dalam pupuk bersubsidi tersebut. Ketentuan tersebut mengacu pada Permentan nomor 1 tahun 2020, seluruh petani wajib memiliki kartu tani yang dipergunakan untuk menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK yang sudah diusulkan. Kartu tani tersebut dapat dijadikan sebagai alat transaksi seperti layaknya ATM, karena dapat digunakan juga untuk menyimpan uang. Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet). Keunggulan dari Kartu Tani ini antara lain single entry data, proses validasi berjenjang secara online, transparan, multifungsi.