PELATIHAN PENGAWAS OBAT HEWAN TAHUN 2020

Pada tanggal 21-25 September 2020, telah dilaksanakan acara Pelatihan Pengawas Obat Hewan Tahun 2020 Batch / Gelombang 3, via virtual meeting. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan FAO’s Emergency Center for Transboundary Animal Diseases (FAO ECTAD) dan diikuti 23 Dokter Hewan PNS yang berasal dari berbagai daerah, antara lain dari Provinsi Banten, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Acara ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 1992 Pasal 19 ayat (2) tentang Obat Hewan, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 74 / Permentan / OT . 140 / 12 / 2007 tentang Pengawasan Obat Hewan serta saat ini tenaga Pengawas Obat Hewan sebagian besar sudah mengalami mutasi dan purnabakti serta hal-hal lain yang menyebabkan tidak efektifnya kegiatan pengawasan, sehingga diadakan pelatihan Pengawas Obat Hewan untuk mengatasi permasalahan pengawasan obat hewan di wilayah Indonesia.

Pelatihan pengawas obat hewan tahun 2020 ini tujuannya untuk mencetak pengawas obat hewan yang profesional dan bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran obat hewan ilegal, dan agar obat hewan yang beredar dalam masyarakat layak pakai dan tepat pemakaiannya, mencegah terjadinya penyalahgunaan hak, baik dalam hal pengadaan, penyimpanan, peredaran, maupun dalam pemakaiannya, mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan serta dalam rangka pembinaan dan bimbingan usaha obat hewan.

Pelatihan ini diawali dengan pre test / tes awal sebelum peserta memperoleh materi, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari berbagai narasumber selama 3 hari. Nara sumber berasal dari berbagai instansi pemerintah, antara lain dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan subdit Pengawas Obat Hewan, Badan Karantina Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai, BARESKRIM POLRI, Sub bagian hukum Ditjen PKH, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH), FKH IPB, Balai Pelatihan Kesehatan Hewan-Cinagara, Seksi Peredaran Obat Hewan subdit Pengawas Obat Hewan, subdit Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Ditjen PKH, subdit Pengawasan Keamanan Produk Hewan Ditjen PKH, Seksi Mutu Obat Hewan subdit Pengawas Obat Hewan, dan Food And Agriculture Organization of The United Nations (FAO). Selanjutnya, pada hari keempat, dilaksanakan kunjungan lapangan ke importir / distributor / depo obat hewan / poultry shop / pet shop yang ada diwilayah masing-masing peserta. Hari kelima, dilaksanakan presentasi laporan hasil kunjungan lapangan oleh peserta dan diskusi hasil kunjungan, kemudian dilaksanakan post test / tes setelah memperoleh materi dan diakhiri dengan penutup.

Pada acara tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengirimkan 4 (empat) personil Dokter Hewan yaitu drh. Sri Panggarti, drh. Dewi Rina Sari, drh. Praditya, dan Diah Ayu Utami. Saat kunjungan lapangan, drh. Sri Panggarti dan Diah Ayu Utami mengunjungi Petshop dan Poultry shop yang berada di kecamatan Umbulharjo yaitu Saffron Petshop dan Terang Kasih Poultry shop. Sedangkan drh. Dewi Rina sari dan drh. Praditya mengunjungi Petshop dan Poultry shop yang berada di kecamatan Mantrijeron. Dari keempat lokasi yang dikunjungi tersebut, hanya 1 (satu) lokasi yang memiliki kelengkapan izin usaha, dan ditemukan obat hewan ilegal dengan kriteria tidak memiliki nomor register, nomor register habis masa berlakunya, nomor register yang tidak sesuai ketentuan Kepmentan, dan ada yang sudah kadaluarsa.

 Saran yang diberikan kepada pemilik antara lain segera melengkapi dokumen administrasi / perizinan bagi yang belum memiliki, menginformasikan kepada produsen atau distributor hal nomor register yang sudah habis masa berlakunya atau yang tidak sesuai dengan ketentuan kepmentan, memisahkan produk obat hewan yang sudah kadaluarsa dan tidak menggunakannya.

Hari demi hari dilalui, materi demi materi dicermati, kunjungan lapangan dan presentasi hasil kunjungan diselesaikan, pre test dan post test di laksanakan, tibalah pengumuman pemilihan 3 (tiga) personil terbaik dari pelatihan pengawas obat hewan. Adapun nama yang disebut adalah drh. Sri Panggarti (dari DPP Kota Yogyakarta), Diah Ayu Utami (dari DPP Kota Yogyakarta) dan drh. Wina Listiana (dari Kota Tangerang, Banten). Alhamdulillah 2 dari 3 yang terpilih adalah perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Viva Veteriner!!! Jayalah Peternakan Indonesia!!!!!