Pengawasan Keamanan pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Pasar Prawirotaman Yogyakarta.

Sayuran dan buah-buahan sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung, sehingga untuk menjamin keamanan dan mutu PSAT yang beredar di masyarakat harus dilakukan pengawasan mulai dari tahapan produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal adalah masyarakat. Dalam hal ini kota yogyakarta sebagai daerah yang Penyediaan PSAT-nya disupply dari daerah luar Kota Yogyakarta, maka Dinas pertanian dan pangan Kota Yogyakarta melakukan pengawasan di tingkat distribusi yaitu di Pasar-pasar. Pengawasan PSAT merupakan agenda rutin dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Pengawasan keamanan dan Mutu PSAT dilakukan untuk memastikan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran bebas dari cemaran residu pestisida dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan yang beredar dilakukan oleh Petugas di seksi pengawasan mutu komoditas pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2020 di pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta.

Untuk pengawasan kandungan cemaran bahan kimia di Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan sampling 10 jenis sayuran yaitu : sawi hijau, cabai merah besar,  wortel, daun bawang, bawang merah, kembang kol, kobis, timun, terong dan Brokoli.

Selain itu juga dilakukan pengawasan peredaran beras yang belum mencantumkan nomor register PSAT yaitu untuk beras kemasan. Sesuai dengan Peraturan Permentan Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018, tentang Keamanan dan Mutu PSAT, bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran atas PSAT diedarkan dalam klemasan eceran dan/atau diberi label. Dari hasil pengawasan sebagian besar pedagang beras di pasar prawirotaman menjual beras curah dalam kemasan besar @50 kg sehingga memang tidak perlu ada nomor register PSAT. Namun ada pedagang yang menjual beras kemasan 5kg yang belum mencantumkan nomor register PSAT. Para pelaku usaha beras di Pasar Prawirotaman mengaku belum mengetahui tentang peraturan Permentan Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018, tentang Keamanan dan Mutu PSAT.

Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini, Dinas Pertanian dan Pangan akan meng-agendakan untuk kegiatan sosialisasi permentan nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tersebut secara berkelanjutan, berkesinambungan dan pendampingan dari petugas dalam hal ini Seksi Pengawasan Mutu Komoditas Pertanian Dinas pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.