PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 1).
Berdasarkan cara perolehannya, pangan dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
- Pangan segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
- Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses pengolahan dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Termasuk dalam Pangan olahan adalah pangan siap saji dan pangan olahan Industri Rumah Tangga.
- Pangan olahan tertentu adalah pangan olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan. Contoh ekstrak tanaman mahkota dewa untuk diabetes melitus, susu rendah lemak untuk orang yang menjalankan diet rendah lemak, dan sebagainya (Saprianto, 2006).
Merujuk pada pembagian wewenang pengawasan keamanan pangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004, pengawasan keamanan pangan dibedakan menjadi :
- Pengawasan pangan segar dilaksanakan oleh kementerian terkait melalui pendaftaran pangan segar maupun penerbitan sertifikat.
- Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan oleh Dinas Pertanian Kab/Kota dibawah pengelolaan Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
- Pengawasan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dilakukan oleh Dinas Peternakan Kab/Kota dibawah pengelolaan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian;
- Pengawasan Pangan Segar Perikanan dilakukan oleh Dinas Perikanan dibawah pengelolaan Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Pengawasan untuk pangan olahan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan untuk Pangan Industri Rumah Tangga dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pangan Segar berdasarkan asal komoditasnya dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Pangan Segar Asal Tumbuhan yang disingkat PSAT adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan.
- Pangan Segar Asal Hewan (PSAH)
Pangan segar asal Hewan yang disingkat dengan PSAH adalah pangan asal hewan yang belum mengalami pegolahan lebih lanjut selain pendinginan, pembekuan, pemanasan, dan pengasapan.
- Pangan Segar Perikanan
Pangan Segar Hasil perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan/atau diolah dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku, dan olahan hasil perikanan yang Diasap, Dikeringkan, Difermentasi dengan atau Tanpa Garam.
Berikut adalah kategori Pangan, yang termasuk dalam Jenis pangan Segar sesuai dengan Perka BPOM no 21 Tahun 2016.
|
Kategori Pangan |
Pangan Segar |
Instansi Penanggung Jawab |
01.1 |
Produk-produk susu |
|
|
01.1.1.1 |
Susu Segar |
Susu Segar (berasal darisapi, kerbau, kuda, kambing, domba dan hewan ternak penghasil susu lain) |
Kementerian Pertanian (Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner /Kesmavet) |
04.0 |
Buah dan sayur |
|
|
04.1.1.1 |
Buah Utuh Segar Tanpa Perlakuan Disajikan Setelah Dipanen |
Buah segar utuh |
Kementerian Pertanian (OKKP Pusat, OKKP Provinsi, Dinas daerah kabupaten/kota selaku OKKP kabupaten/kota) |
04.1.1.2 |
Buah Utuh Segar Dengan Permukaan Diberi Perlakuan |
Semua buah yang diberikan lilin |
|
04.1.1.3 |
Buah Segar Kupas atau Potong |
Buah Segar Kupas atau Potong |
|
04.1.2.1 |
Buah Beku |
Buah Beku, kacang dan bijian beku |
|
04.1.2.2 |
Buah Kering |
|
|
04.1.2.3 |
Buah Dalam Cuka, Minyak dan Larutan Garam |
Buah Asin |
|
04.2 |
Sayur |
|
|
04.2.1.1 |
Sayur (Termasuk Jamur, Akar dan Umbi, Dan Aloe Vera) Rumput Laut, Kacang Serta Biji-Bijian Segar yang tidak mengalami pengolahan dan didistribusikan setelah dipanen |
|
Kementerian Pertanian (OKKP Pusat, OKKP Provinsi, Dinas daerah kabupaten/kota selaku OKKP kabupaten/kota) |
04.2.1.2 |
Sayur, Kacang dan Biji - Bijian Segar yang Permukaannya Dilapisi Glasir atau Lilin atau Diberi perlakuan Dengan Bahan Tambahan Pangan Lain yang Dapat Berfungsi Sebagai Pelindung dan Membantu Mengawetkan Kesegaran dan Kualitas Sayur |
Sayur dengan pelilinan |
|
04.2.1.3 |
Sayur, Kacang dan Biji-Bijian Segar Yang Dikupas, Dipotong , atau Dirajang (Sayur, Kacang, Biji-Bijian Olah Minimal) |
|
|
04.2.2.1 |
Sayur, Kacang dan Biji-Bijian Beku |
Sayur, Kacang dan Biji-Bijian Beku |
|
|
Sayur, Rumput Laut, Kacang, dan Biji Bijian Kering |
|
|
06.0 |
Serealia dan produk serealia |
|
|
06.1 |
Biji-Bijian Utuh, Patahan, atau Serpihan, Termasuk Beras |
|
Kementerian Pertanian (OKKP Pusat, OKKP Provinsi, Dinas daerah kabupaten/kota selaku OKKP kabupaten/kota) |
08.0 |
Daging dan Produk Daging |
|
|
08.1 |
Daging, Daging Unggas dan Daging Hewan Buruan Segar |
|
Kementerian Pertanian (Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner /Kesmavet) |
08.1.1 |
Daging, Daging Unggas dan Daging Hewan Buruan Segar, Dalam Bentuk Utuh atau Potongan |
|
|
08.1.2 |
Daging, Daging Unggas dan Daging Hewan Buruan Segar yang Dihaluskan |
|
|
08.2.1.1 |
Produk Olahan Daging, Daging Unggas dan Daging Hewan Buruan, Dalam Bentuk Utuh atau Potongan yang Di-curing (Termasuk Penggaraman) Tanpa Perlakuan Panas |
|
|
09.0 |
Ikan dan Produk Perikanan |
|
|
09.1.1 |
Ikan Segar |
|
Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan |
09.1.2 |
Moluska, Krustase dan Ekinodermata Segar |
|
|
09.2.1 |
Ikan, Filet Ikan, dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase, dan Ekinodermata yang Dibekukan |
|
|
09.2.3 |
Hancuran (Minced) dan Sari (Cream) Ikan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata yang Dibekukan |
|
|
09.2.5 |
Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata yang Diasap, Dikeringkan, Difermentasi dengan atau Tanpa Garam |
|
|
|
Pengganti Salmon, Caviar dan Produk Telur Ikan Lainnya |
|
|
10.0 |
Telur dan Produk-Produk telur |
|
|
10.1 |
Telur segar |
|
Kementerian Pertanian (Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner /Kesmavet) |
10.3 |
Telur yang Diawetkan, Termasuk Produk Tradisional Telur Yang Diawetkan, Termasuk Dengan Cara Dibasakan, Diasinkan dan Dikalengkan |
Telur asin mentah |
|
11.0 |
Pemanis, Termasuk Madu |
|
|
11.5 |
Madu |
Madu murni |
Kementerian Pertanian (Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner /Kesmavet) |
12.0 |
Garam, Rempah, Sup, Saus, Salad, Produk Protein |
|
|
12.2.1 |
Herba dan Rempah |
Rempah kering dan Bubuk (bentuk tunggal dan campuran) tanpa penambahan bahan lain dan BTP |
Kementrian Pertanian (OKKP Pusat, OKKP Provinsi, Dinas Daerah Kabupaten/Kota selaku OKKP Kabupaten/Kota) |
14.0 |
Minuman, Tidak termasuk Produk Susu |
|
|
14.1.5 |
Kopi, Kopi Substitusi, teh, Seduhan Herbal dan Minuman Biji-Bijian dan Sereal panas kecuali Cokelat |
|
Kementrian Pertanian (OKKP Pusat, OKKP Provinsi, Dinas Daerah Kabupaten/Kota selaku OKKP Kabupaten/Kota) |
Sumber : Booklet Pengawasan Pre-Market Pangan Segar dan pangan Olahan BPOM 2019
ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu hasil Pertanian Pertama)