SOSIALISASI PERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER

Penulis: drh. Clara

Editor: drh. Sri panggarti dan drh. Dyah

 

              Minat masyarakat Kota Yogyakarta terhadap hewan, terutama hewan kesayangan semakin meningkat. Meningkatnya minat masyarakat Kota Yogyakarta terhadap hewan kesayangan diiringi dengan meningkatnya dokter hewan dan paramedik kesehatan hewan yang berpraktik di Kota Yogyakarta. Akan tetapi, ada beberapa dari dokter hewan dan paramedik kesehatan hewan yang berpraktik di Kota Yogyakarta belum memiliki Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH) dan Surat Izin Praktik Paramedik Kesehatan Hewan (SIPP-Keswan). Padahal, menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019, salah satu syarat wajib dokter hewan dan paramedik veteriner yang menyelenggarakan jasa medik veteriner adalah mempunyai SIP-DRH dan SIPP-Keswan.

            Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai peraturan yang mengatur tentang perizinan dokter hewan, paramedik kesehatan hewan, dan tempat praktik dokter hewan, yaitu Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 100  Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2020. Oleh karena itu, Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengadakan acara Sosialisasi Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner dengan sasaran dokter hewan di Kota Yogyakarta.

            Acara Sosialisasi Perizinan Dokter Hewan diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021, bertempat di Aula Rumah Potong Hewan Giwangan. Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Ir. Suyana, Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan, drh. Aladria, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Sri Panggarti, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang DIY, drh. Aniq, serta dokter hewan dan paramedik kesehatan hewan yang berpraktik di Kota Yogyakarta. Acara tersebut membahas situasi terkini tentang peraturan perizinan pelayanan jasa medik veteriner di Kota Yogyakarta, serta koordinasi terkait dengan program yang dijalankan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

            Salah satu situasi terbaru adalah adanya Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja (UU Cipnaker) sehingga peraturan perizinan pelayanan jasa medik veteriner harus menyesuaikan dengan UU Ciptaker. “Saat ini pihak Pemerintah Pusat dan PDHI sedang mengkaji ulang peraturan perizinan pelayanan jasa medik veteriner yang ada sehingga sesuai dengan UU Cipnaker,” kata Ketua PDHI Cabang DIY, drh Aniq. “Akan tetapi, sambil menunggu peraturan terbaru tentang perizinan pelayanan jasa medik veteriner, Pemerintah Daerah masih dapat menggunakan peraturan yang lama sebagai acuan terkait perizinan pelayanan jasa medik veteriner”.

            Lebih lanjut lagi, Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Sri Panggarti, menyampaikan hasil rapat koordinasi antara Dinas Pertanian dan Pangan, PDHI Cabang DIY, dan Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta terkait peraturan perizinan pelayanan jasa medik veteriner di Kota Yogyakarta. “Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dan Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta sedang mengkaji ulang Perwal Nomor 100 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 141 Tahun 2020 agar disesuaikan dengan peraturan di atasnya,” kata drh. Panggarti, “akan tetapi, untuk sementara masih menggunakan Perwal yang ada sampai Perwal hasil revisi dari kedua Perwal tersebut disahkan”. “Jadi, bagi dokter hewan, paramedik kesehatan hewan, dan pemilik tempat praktik dokter hewan yang ingin mengajukan SIP-DRH, SIPP-Keswan, dan Izin Tempat Praktek Dokter Hewan, baik mandiri maupun klinik hewan, dapat mengajukan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.”

           

Sosialisasi peraturan perizinan dokter hewan di Kota Yogyakarta kemudian diikuti dengan koordinasi antara Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, PDHI Cabang DIY, dan dokter hewan yang berpraktik di Kota Yogyakarta terkait kegiatan tahun 2021, salah satunya penanggulangan dan pencegahan penyakit zoonosa dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Dokter hewan di Kota Yogyakarta diharapkan ikut andil dalam usaha penanggulangan dan pencegahan penyakit zoonosa dan PHMS di Kota Yogyakarta. “Dokter hewan di Kota Yogyakarta harus mengetahui tentang ancaman penyakit zoonosa dan PHMS ke kota ini sehingga diharapkan kerja sama antara Dinas, PDHI, dan dokter hewan dalam usaha penanggulangan dan pencegahan penyakit zoonosa,” imbau Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Ir. Suyana. “Lebih lanjut lagi, jika ada temuan kasus penyakit zoonosa atau PHMS di klinik hewan, segera infokan ke Dinas untuk ditindaklanjuti secara cepat sehingga penyakit tersebut bisa ditanggulangi.”