PENGAWASAN PEREDARAN DAGING DI KOTA YOGYAKARTA  MEJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 2021

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta yang membawahi Bidang Pangan pada hari Selasa, 11 Mei 2021 telah melakukan pengawasan terpadu peredaran daging di sejumlah pasar-pasar tradisonal di Kota Yogyakarta jelang Idul Fitri 1442. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketersediaan stock daging di Kota Yogyakarta. Kegiatan Pengawasan terpadu ini dilaksanakan bersama dengan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

            Pengawasan ini juga sebagai upaya dalam penyediaan Bahan Pangan Asal Hewan (BPAH) yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Pengawasan peredaran daging dimulai pada pukul 4 dini hari dan dilakukan pada 4 lokasi Pasar yaitu Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul dan Pasar Kotagede.

            Pengawasan peredaran daging di Kota Yogyakarta pagi ini yaitu dengan memeriksa surat kelengkapan daging yaitu Surat Keterangan Kesehatan Daging yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta serta pengujian daging untuk mengetahui apakah daging yang dijual merupakan daging yang ASUH atau daging glonggongan.

            Dari hasil Pengawasan dan pengujian tidak ditemukan produk daging sapi glonggongan namun diketahui terdapat 3 pedagang yang tidak memiliki surat kelengkapan daging (Surat Keterangan Kesehatan Daging) sehingga dilakukan pembinaan dan penertiban kepada pedagang yang tidak memiliki surat kelengkapan daging supaya kedepannya untuk rutin melakukan herkeuring di Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sebelum menjual produk dagingnya.

Ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama)