Strategi DPP Dalam Penegakan PPKM Darurat dan Pembatasan Mobilitas

Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Darurat masih berlangsung, bertujuan menekan lajunya perkembangan Covid-19. Kebijakan Pemerintah ini perlu didukung semua lini. Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta telah mengambil beberapa kebijakan strategis untuk menegakkan PPKM darurat dan  pembatasan mobilitas  yang sudah diberlakukan mulai 5 Juli 2021 kemarin.

DPP memperketat penerapan 5 M dilingkup kantor, pengaturan jadwal kerja sistem wfh dan wfo dengan perbandingan 50:50, pembatasan  jam pelayanan, serta beberapa kebijakan yang bersifat teknis lainnya.

Perubahan jadwal pelayanan diberlakukan di semua layanan publik dibawah naungan DPP meliputi Poliklinik Hewan, penjualan bibit tanaman di Kebun Plasma Nutfah Pisang dan Kebun Hortikultura, penjualan ikan  hias, ikan konsumsi, dan subriser, dilayani mulai pukul 08.00 - 13.00 wib pada hari Senin - Kamis. Sedangkan Jum'at diakhiri pukul 11.30 wib.

Pelayanan di Rumah Potong Hewan  pada siang hari mengikuti jadwal tersebut diatas. Sedangkan malam hari jadwal tidak berubah.

Terkait  program di masyarakat, seperti halnya bimbingan teknis  dalam waktu ini ditunda. Kegiatan penyuluhan dilakukan dengan.melaksanakan pembinaan kelompok tani secara daring dengan memanfaatkan berbagai media seperti WA, zoom, dan lainnya, pembinaan kelompok ditekankan untuk memberikan semangat agar kelompok tani tetap melaksanakan kegiatan budidaya pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama selama masa pandemi,.apabila dengan sangat terpaksa harus melakukan kontak langsung dengan kelompok, maka dilakukan dengan prokes ketat.

Selama PPKM darurat, dilakukan sosialisasi pemotongan dan pengawasan hewan kurban kepada takmir-takmir  masjid di kota Yogyakarta secara online. Kemudian pendataan pemotongan hewan kurban dilakukan secara online menggunakan sistem pengisian e-form melalui google form. Pengiriman berkas kelengkapan administrasi pemotongan hewan kurban dapat dilakukan secara offline dengan berkas diantar ke kantor dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, atau dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas dalam bentuk pdf ke admin Dinas. Sosialisasi pengawasan mutu dan keamanan pangan kepada pedagang di pasar sementara ditunda.

DPP yang pada waktu dekat ini memiliki gawe besar menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H, bertekad menerapkan aturan yang berlaku sesuai Surat Edaran Walikota Yogyakarta No. 451/3419/SE/2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1442 H/2021 dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta. SOP dalam bertugas memantau hewan kurban di pasar tiban sampai proses daging siap diterima warga masyarakat Kota Yogyakarta, menjadi prioritas dan komitmen DPP dalam masa PPKM Darurat ini.