Pemantauan dan Pemeriksaan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban. Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari pemotongan hewan kurban yang sakit/tidak layak serta menjamin kualitas karkas, daging dan jeroan kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) yang beredar di masyarakat.
Hari Raya Idul Adha tahun ini diselenggarakan dalam masa pandemi COVID-19 dan juga bertepatan dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19 dalam kegiatan tersebut, baik petugas maupun panitia dan takmir masjid wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3582/SE/2021 tentang penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, bahwa panitia, pengelola hewan kurban atau takmir masjid wajib memberitahukan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Pemberitahuan tempat pemotongan di masa Pandemi ini dapat dilakukan secara online maupun dengan pemberitahuan langsung ke kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.
Hari Raya Idul Adha tahun ini Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta melakukan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban di 359 titik/lokasi (di luar RPH-R) yang tersebar di 14 Kemantren dan 45 Kelurahan wilayah kota Yogyakarta yang dilaksanakan mulai hari Senin, 19 Juli 2021 sampai dengan hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021. Data jumlah hewan kurban di luar RPH-R yang tercatat adalah 1.694 ekor sapi, 1.771 ekor kambing dan 2.004 ekor domba.
untuk pelaksanaan kegiatan tersbut, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta membentuk tim pemantauan dan pemeriksaan yang melibatkan tidak kurang dari 73 Petugas yang terdiri dari pegawai Dinas Pertanian dan Pangan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) DIY, dan volunteer dari FKH Universitas Gadjah Mada. Kelancaran kegiatan ini juga didukung dari kerjasama dan peran aktif panitia, pengelola dan takmir masjid untuk melakukan koordinasi terkait kegiatan pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban secara mandiri.
Secara umum ada 2 (dua) macam kegiatan yang dilaksanakan yaitu pemeriksaan antemortem, dan pemeriksaan postmortem. Pemeriksaan antemortem meliputi pemeriksaan perilaku dan pemeriksaan fisik pada hewan kurban sebelum ternak disembelih untuk mengetahui apakah hewan kurban layak dan memenuhi syarat secara syariat. Dari hasil pelaksanaan pemeriksaan antemortem di lokasi pemotongan di luar RPH-R tidak ditemukannya hewan ternak yang belum layak/ belum cukup umur sebagai hewan kurban dan juga tidak ditemukannya hewan yang cacat/sakit.
Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan ternak setelah disembelih yang bertujuan untuk Menjamin kualitas karkas, daging dan jeroan aman dan layak untuk dikonsumsi serta untuk mendeteksi dan mengeliminasi kelainan pada karkas, daging dan jeroan. Dari hasil pemeriksaan postmortem ditemukan sebanyak 35 kasus pada hewan kurban sapi dan 3 kasus pada hewan kurban kambing. Kasus penyakit yang ditemukan yaitu cacing hati (Fasiciolosis sp.) pada organ hati dan bercak/radang pada organ paru. Penanganan Organ hati maupun paru yang terjangkit penyakit tersebut ada yang diafkir sebagian dan ada juga yang diafkir semuanya, dikarenakan tidak layak konsumsi, sedangkan kualitas daging tetap aman untuk dikonsumsi.
Ditulis Oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama)