Bimbingan Teknis Hidroponik Tahun 2021

Hidroponik adalah salah satu teknik budidaya sayuran yang cukup banyak dilakukan oleh pelaku utama pertanian di Kota Yogyakarta baik kelompok tani maupun masyarakat. Hal ini dikarenakan hidroponik dipandang sebagai alternatif cara budidaya yang mudah dan tidak memerlukan media tanam (tanah), dimana media tanam adalah komponen budidaya yang cukup mahal.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pertanian dalam hal hidroponik maka Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Budidaya Hidroponik.

Bimbingan Teknis Hidroponik Tahun 2021 menyasar tiga penerima manfaat yaitu :

1. KWT Gemati, Mergangsan

2. KT. Caping Tani, Danurejan

3. KWT Migunani, Demangan

Instruktur bimbingan teknis adalah Bapak Iqbal Ramadhan yaitu seorang praktisi dan pengusaha sayuran hidroponik dari Omah Hidro, Hargobinangun, Pakem, Sleman. Peserta bimbingan teknis sebanyak masing - masing 20 orang dari setiap kelompok tani yang diharapkan dapat mengambangkan budidaya sayuran secara hidroponik.

Bimbingan teknis di KWT Gemati, Mergangsan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Agustus 2021. Bimtek dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Usaha Pertanian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh instruktur. 

Foto : Pelaksanaan Bimtek Hidroponik di KWT Gemati, Mergangsan

Bimbingan teknis di KT Caping Tani, Danurejan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Agustus 2021.

Foto : Pelaksanaan Bimtek Hidroponik di KT Caping Tani, Danurejan

Sedangkan Bimtek Hidroponik di KWT Migunani, Demangan akan dilaksanakan pada bulan September tahun 2021.

Materi yang diberikan yaitu penjelasan lengkap mengenai dasar - dasar teknik budidaya hidroponik seperti jenis sayuran yang bisa dibudidayakan secara hidroponik, dasar - dasar kebutuhan nutrisi tanaman, pemeliharaan tanaman, sampai panen dan pasca panen.

Setelah penyampaian materi, peserta diajak untuk praktek pencampuran nutrisi dan praktek menanam bibit sayuran ke dalam instalasi hidroponik. Instalasi hidroponik yang digunakan adalah milik Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani penerima manfaat dengan surat ijin pemanfaatan.