Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Komoditas Perikanan Tahun 2021
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melalui Seksi Pengawasan Mutu Pangan telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mutu dan Keamanan Pangan Komoditas Perikanan pada tanggal 11 dan 13 Oktober 2021 bertempat di Balai Kampung Pugeran, Kemantren Mantrijeron Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh 10 orang peserta perwakilan dari Kelompok Tani, 5 orang peserta perwakilan dari UMKM dan 5 orang peserta perwakilan dari PKK tingkat kemantren Mantrijeron.
Gambar 1. Penerimaan peserta sosialisasi oleh panitia
Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Pangan Ir. Muhammad Imam Nurwahid yang menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta merupakan pusat perdagangan yang sangat terbuka, dan untuk produk komoditas perikanan masih disupply dari luar wilayah Yogyakarta. Dengan maraknya praktek-praktek penambahan bahan berbahaya pada produk-produk pangan segar khususnya produk perikanan maka tidak dipungkiri bahwa produk-produk perikanan yang dijual di wilayah kota Yogyakarta juga ada yang mengandung bahan berbahaya. Data hasil pengujian formalin untuk produk perikanan saat ini menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan produk ikan kering yang mengandung formalin. Formalin atau formaldehid adalah bahan kimia yang dapat digunakan untuk membasmi sebagian besar bakteri sehingga sering digunakan sebagai desinfektan dan juga pengawet, merupakan senyawa yang berbahaya dan bersifat karsinogenik, dan sering kali disalahgunakan pada produk pangan yang memiliki masa simpan cukup singkat seperti daging dan ikan segar. Penggunaan formalin pada ikan kering sebagin besar dilakukan di tingkat distributor dan produsen yang bertujuan untuk memperpanjang umur simpan produk.
Ketua Komisi B DRPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, SE dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya konsumsi pangan yang Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA). Konsep Aman disini mempunyai arti bahwa semua produk pangan yang kita konsumsi tidak membahayakan bagi tubuh dan tidak mengganggu kesehatan. Oleh karena itu beliau mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Yogyakarta sebagai konsumen produk-produk pangan segar yang berasal dari luar wilayah yogyakarta untuk teliti dalam membeli produk-produk pangan segar khususnya produk perikanan dan kehewanan.
Gambar 2. Paparan dari Ketua Komisi B DRPRD Kota Yogyakarta
Materi kedua disampaikan oleh Sumbaga, S.Pi selaku narasumber dari Dinas Perikanan dan Kelautan DIY tentang kemunduran mutu produk perikanan. Dijelaskan bahwa produk perikanan merupakan produk pangan yang rentan mengalami kerusakan dan mudah mengalami kemunduran mutu. Mutu ikan tidak dapat dinaikkan sehingga dari tingkat produsen hingga ke distributor harus mempertahankan mutu produk ikan tersebut yaitu dengan cara penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices) mulai dari ikan segar ditangkap sampai dengan distribusi ke tangan konsumen harus ada proses menjaga mutu dan kualitas produk ikan melalui rantai dingin (cold chain). Selain dengan rantai dingin produk ikan juga harus menggunakan wadah/alas untuk menghindari kontaminasi.
Gambar 3. Paparan dari DInas Perikanan dan Kelautan DIY tentang Kemunduran Mutu Perikanan
Umur simpan produk perikanan, adalah waktu yang diperlukan sebelum produk menjadi busuk dan tidak aman bagi orang yang mengkonsumsinya. Umur simpan adalah lamanya waktu produk dapat disimpan sebelum dikonsumsi. Berbeda produk hasil perikanan akan mempunyai umur simpan yang berbeda pula. Tergantung pada tipe pangan hasil perikanan, bagaimana mengolahnya/memprosesnya, bagaimana menyimpannya dan suhu penyimpanan. Suhu yang lebih rendah mempunyai umur simpan yang lebih lama.
Diharapkan dengan acara sosialisasi ini masyarakat kota Yogyakarta pada khususnya dapat mengetahui cara memilih produk pangan segar komoditas perikanan yang baik, segar dan aman untuk dikonsumsi. Selain juga agar peserta dapat mengetahui cara penanganan pasca panen yang baik dan benar pada produk perikanan untuk menghasilkan produk komoditas perikanan yang terjaga mutu dan keamanannya.
ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda)