Pembinaan Kepatuhan Keamanan dan Mutu  Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Tahun 2021

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Pembinaan Kepatuhan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Pada hari Selasa 19 Oktober 2021 bertempat di Ruang Nusa Indah Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dengan peserta sebanyak 15 orang yang merupakan pedagang buah dan sayur dari beberapa pasar Tradisional di wilayah kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Ketersedian, Pengawasan dan Pengendalian Pasar Sri Riswanti, SE memberikan arahan terkait dengan penyediaan produk pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat sebagai salah satu faktor yang mendorong terwujudnya penyelenggaraan pasar sehat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat. Pasar Sehat adalah kondisi Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang dengan mengutamakan kemandirian komunitas pasar. Terwujudnya pasar sehat terwujud melalui kerjasama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah hingga seluruh unit terkait di Pasar yaitu Pengelola dan Komunitas Pasar dalam hal ini adalah pedagang, pekerja, pengunjung, dan pembeli yang melakukan kegiatan jual beli atau kegiatan lainnya di Pasar.

Disampaikan juga bahwa perlu adanya keterbukaan pedagang terhadap produk yang mereka jual misalnya produk yang dijual mengandung babi maka diharapkan ada pedagang memberikan label pada produknya menngandung babi sehingga ada jaminan perlindungan konsumen. Selain itu para pedagang juga diharapkan untuk menjamin kepuasan pelanggan dengan cara memberikan mutu/kualitas pelayanan yang baik, menyediakan produk pangan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Dalam kesempatan yang sama Imam Nurwahid selaku Kepala Bidang Pangan Dinas Pertanian dan Pangan menjelaskan bahwa Pengambilan sampel buah dan sayur di pasar-pasar tradisional merupakan kegiatan rutin dari Dinas Pertanian dan Pangan dalam rangka melakukan pengawasan produk pangan segar yang beredar. Produk pangan segar khususnya Buah dan Sayur sebagian besar merupakan produk yang disupply dari wilayah luar Yogyakarta seperti Magelang, Wonosobo, Temanggung, Bandung dan kab/kota lainnya. Oleh karena itu diharapkan produk pangan segar yang beredar di wilayah kota Yogyakarta merupakan produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi yaitu bebas dari cemaran residu pestisida.

Beliau memberikan apresiasi kepada 15 pedagang buah dan sayur yang diundang pada acara hari ini. Karena dari hasil pengambilan sampel dan pengujian secara kualitatif dengan 3 kali ulangan terhadap buah dan sayur yang dijual pedagang tersebut didapatkan bahwa sebagian produk yang mereka jual tidak mengandung residu pestisida. Sehingga harapannya para pedagang dapat mempertahankan mutu dan keamanan produk yang dijual dengan cara tidak berganti-ganti suplier untuk produk yang sudah dinyatakan bebas dari kandungan residu pestisida.

 

Dinas Pertanian dan Pangan menyerahkan Surat Keterangan Bebas Residu Pestisida secara simbolis kepada 2 pedagang yang mewakili yaitu Bapak Untung pedagang Buah-buahan di Pasar prawirotaman dan Ibu Ida Pedagang Sayuran di pasar Beringharjo. Surat Keterangan yang diberikan kepada 15 pedagang ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada para pedagang dalam menyediakan produk buah dan sayur yang baik dan aman untuk dikonsumsi.

Ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda)