Sertifikasi Jaminan Kemanan Dan Mutu Pangan Berdasarkan Jenis Pangan Dan Kewenangannya

Salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan pangan yaitu melalui pemberian jaminan Keamanan dan Mutu Pangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budidaya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan disebutkan bahwa Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Setiap pangan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan sesuai dengan jenis pangan dan/atau skala usaha. Sertifikat Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai pemenuhan terhadap standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. Berdasarkan jenisnya pangan dibedakan menjadi Pangan Segar dan Pangan olahan.

Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Termasuk juga pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan. Berikut adalah pembagian jenis pangan segar menurut asal dan kewenangan pendaftaran jaminan Keamanan dan Mutunya :

 

  1. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
  • Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :
  1. Nomor pendaftaran PSAT Produksi Luar Negeri (PL);
  2. Nomor pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD);
  3. Nomor pendaftaran Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) dan
  4. Standar Penerapan Pengolahan yang Baik (SPPB).
  • diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Contoh : Kurma, Kopra, biji Lada, kedelai, kacang hijau, kacang merah, Beras, buah utuh segar, sayuran segar, sayuran kering, biji kopi segar (tanpa sangrai) dll.

 

  1. Pangan Segar Asal Hewan (PSAH)
  • Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :
  1. Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
  2. Nomor registrasi masih dalam tahap pembuatan regulasi untuk nomor registrasi Produk Hewan Dalam Negeri (PHD) dan Nomor Registrasi Produk Hewan Impor (PHI).
  • diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Contoh : susu segar (dari sapi, kambing, kuda dll); karkas daging beku; telur; Telur asin mentah; sarang burung walet; madu murni dll

 

  1. Pangan Segar Asal Ikan
  • Izin/registrasi jaminan keamanan dan mutu :
  1. Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP),
  2. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan
  3. sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
  • diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.
  • Contoh : ikan segar, udang segar, filet ikan beku, tuna giling beku (tuna ground meat beku), surimi beku, cumi-cumi kering, caviar dll

Pangan Olahan yaitu makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, termasuk dalam Pangan olahan adalah pangan siap saji dan pangan olahan Industri Rumah Tangga. Seluruh pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus didaftarkan dan memiliki izin edar untuk beredar di Indonesia. Bentuk sertifikat Jaminan Keamanan dan Mutu untuk pangan olahan yang biasa disebut dengan izin edar pangan olahan dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. SP/P-IRT
  • Sertifikasi Penyuluhan (SP) merupakan sertifikat yang diberikan kepada pengusaha/industri rumahan yang sudah mengikuti penyuluhan yang diberikan kepada Dinkes Kabupaten/Kota.
  • P-IRT adalah izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri skala rumah tangga.
  • Izin edar yang diterbitkan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kota (Dinkes)
  • Izin edar P-IRT di kemasan pangan olahan : P-IRT No.XXXXXXXXXXXXXXX (15 digit X)
  • Kriteria pangan olahan yang didaftarkan di Dinkes (P-IRT) yaitu :
  1. Tempat usaha berada di tempat tinggal
  2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
  • P-IRT tidak berlaku untuk produk :
  1. Susu dan olahannya;
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahnnya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku pangan kaleng (PH > 4,5);
  3. Minuman beralkohol;
  4. Air mudum dalam kemasan (AMDK);
  5. Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI

 

  1. MD/ML
  • BPOM RI MD (Makanan Dalam) adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri makanan besar dan berasal dari Dalam Negeri, atau industri yang menghasilkan produk dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
  • BPOM RI ML (Makanan Luar) adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri makanan besar yang berasal dari Luar Negeri atau import.
  • Izin edar yang terbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Izin edar MD di kemasan pangan olahan : BPOM RI MD No XXXXXXXXXXXX (12 digit X)
  • Izin edar ML di kemasan pangan olahan : BPOM RI ML No XXXXXXXXXXXX (12 digit X)
  • Kriteria pangan olahan yang didaftarkan di BPOM (MD/ML) yaitu :
  1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
  2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT dan pasteurisasi.

 

Namun tidak semua pangan olahan harus didaftarkan dan memiliki izin edar pangan olahan. Berikut adalah kriteria pangan olahan yang tidak wajib untuk didaftarkan (berdasarkan Perka BPOM no. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan olahan :

  1. memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  2. diimport dalam jumlah kecil/terbatas untuk keperluan penelitian atau konsumsi sendiri;
  3. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan;
  4. pangan olahan dijual dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  5. diolah dan dikemas kembali dihadapan pembeli; dan
  6. pangan siap saji

 

ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda)