Sosialisasi Pengawasan Mutu Dan Keamanan Pangan  Komoditas Pertanian di 3 Kelompok Tani

Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada kelompok tani di Wilayah kota Yogyakarta terkait dengan mutu dan keamanan pangan komoditas Pertanian, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Mutu dan keamanan Pangan Komoditas Pertanian di 3 kelompok tani dengan peserta berjumlah 15 orang. Acara berlangsung pada tanggal 27 September 2021 di Kelompok tani Tompeyan Berseri Tegalrejo; 29 September 2021 di Kelompok Tani Taman berseri Gondokusuman dan 6 Oktober 2021 di Kelompok Tani Surya Tani Danurejan.

            Pengawasan mutu dan keamanan Pangan merupakan kegiatan rutin dari Seksi Pengawasan Mutu Pangan Dinas pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk menjamin produk pangan segar (Pangan Segar Asal Tumbuhan, Pangan Segar Asal hewan, dan Pangan segar komoditas Perikanan) yang beredar di Wilayah Kota Yogyakarta bebas dari cemaran/residu bahan berbahaya dan aman dikonsumsi. Seperti yang disampaikan Daryadi selaku Plt. Kasie Pengawasan Mutu Pangan dalam arahannya yaitu pentingnya masyarakat untuk menkonsumsi pangan yang Beragam Bergizi seimbang dan Aman (B2SA). Pangan yang aman sangat penting untuk menjaga kesehatan tubuh apalagi di masa pandemi covid-19 ini. Produk pangan yang beredar di Wilayah Kota Yogyakarta sebagian besar disupply dari luar wiayah kota Yogyakarta. Sebagai contoh untuk produk buah dan sayur disupply dari daerah Magelang, Temanggung, Wonosobo dan Bandung. Pangan asal hewan seperti daging dan telur banyak disupply dari daerah Bantul, Boyolali dan Klaten. Sedangkan pangan asal perikanan sebagian besar berasal dari daerah Semarang, Cilacap dan Tuban. Oleh karena itu pentingnya masyarakat sebagai konsumen perlu memperhatikan mutu dan kualitas produk pangan yang akan dikonsumsi.

            Pengawas mutu Hasil Pertanian Kota Yogyakarta Rufaida Ulfa, STP dalam paparannya tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar asal Tumbuhan (PSAT) menyampaikan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk hidup. Seperti yang diamanatkan dalam PP nomor 86 tahun 2019 tentang kemanan pangan bahwa diperlukan upaya dan kondisi untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Cemaran biologis merupakan cemaran pada pangan segar yang berasal dari bakteri sebagai contoh cemaran bakteri Escherichia coli (E. coli) pada jamur ennoki impor dari korea selatan pada tahun 2020. Cemaran kimia juga masih banyak ditemukan pada produk pangan segar yang beredar di Indonesia, salah satunya dalah cemaran residu pestisida pada produk buah dan sayur. Selain itu juga contoh kasus cabai rawit yang diberikan pewarna merah (pewarna non pangan) untuk mendapatkan harga jual cabai yang tinggi. Cemaran fisik contohnya seperti tanah, karet, plastik, rambut dan kerikil. Berbagai macam ceraman tersebut diatas dapat menyebabkan gangguan kesehatan dengan gejala langsung maupun gejala yang akan dirasakan beberapa waktu kemudian. oleh karena itu perlu kesadaran dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menjaga rantai kemanan pangan mulai dari tingkat produksi (petani), penanganan/pengolahan, distribusi, retail/peredaran hingga sampai ke tangan konsumen.

Selanjunya drh. Diyan Artanto menyampaikan bahwa pangan asal hewan (PAH)  memiliki gizi tinggi (tiinggi kandungan protein) yang merupakan media yang baik untuk pertumbuhan mikroorganisme sehingga menyebabkan pangan asal hewan cepat busuk dan berpotensi menimbulkan bahaya (hazard). Berbagai bahaya dalam pangan asal hewan yaitu biologis, kimia dan fisik. Oleh karena itu perlu dilakukan penanganan produk supaya produk pangan asal hewan sampai ke tangan konsumen masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi sesuai dengan kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Aman untuk dikonsumsi artinya daging tidak mengandung bibit penyakit, racun dan bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan konsumen. Sehat maksudnya adalah mengandung zat yang berguna bagi tubuh, bergizi dan tidak kotor, tidak menjijikkan, tidak berubah warna. Utuh diartikan tidak tercampur dengan bahan lain, tidak ditambah atau dikurangi sesuatu-pun. sedangkan untuk Halal artinya disembelih dan diproses sesuai dengan syariat islam.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para anggota kelompok tani yang dalam  rantai keamanan pangan berkedudukan sebagai produsen/memproduksi pangan segar lebih mempunyai kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga mutu/kualitas produk pangan yang dihasilkan. Sehingga kedepannya dapat menjaga rantai keamanan pangan selanjutnya hingga ke tangan konsumen.

ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda)