Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP tersebut diatur tentang perizinan berdasarkan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Berdasarkan analisa resiko, kegiatan usaha dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu resiko rendah, menengah (resiko menengah dibagi lagi menjadi : resiko menengah rendah dan menengah tinggi) serta resiko tinggi. Melalui perizinan berusaha berbasis resiko dengan tingkat resiko yang lebih rendah maka jenis perizinan berusahanya akan relatif lebih mudah terhadap kegiatan usaha dengan tingkat resiko yang lebih tinggi.
Perizinan usaha dengan tingkat resiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Perizinan usaha dengan resiko menengah berupa NIB dan Sertifikat Standar. Sedangkan perizinan usaha dengan resiko tinggi terdiri dari NIB dan Izin.
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah Bahan Pangan Asal Tumbuhan yang dihasilkan dari proses pasca panen yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolohan minimal. Yang termasuk ke dalam PSAT adalah buah-buahan, sayur-sayuran, serealia, biji-bijian, dan rempah-rempah. PSAT merupakan bahan pangan yang beresiko tinggi terhadap cemaran kimia, bologi, dan fisik mulai dari proses produksi, pasca panen, distribusi, penyimpanan hingga proses penjualan sampai ke tangan konsumen. Berbagai cemaran yang mungkin terjadi yang dapat mengganggu kesehatan manusia sehingga perlu adanya penjaminan/sertifikasi terhadap keamanan dan mutu PSAT dan dikecuali-kan untuk produk PSAT yang akan digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan serta untuk produk PSAT yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari.
Peraturan Pemerintah 5/2021 ini sebagai aturan turunan pelaksanaan UU Cipta Kerja di setiap sektor pemerintahan. Dalam sektor Pertanian terdapat subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan serta sarana pertanian. Terkait dengan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) juga diatur dalam PP tersebut yang masuk ke dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sub sektor ketahanan pangan, yang telah dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing yaitu kewenangan pusat, propinsi dan Kabupaten/Kota. Pembagian wewenang tersebut sejalan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 18/2012 tentang Pangan.
Perizinan berusaha berbasis resiko dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah 5/2021 meliputi Kode KBLI/KBLI Terkait, Judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter resiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku dan kewenangan perizinan berusaha. Dalam aturan ini sudah ada kepastian jangka waktu proses perizinan yaitu maksimal 14 hari kerja untuk izin edar PSAT-PL, Sertifikat PSAT-PD, registrasi PSAT-PDUK, izin Rumah Pengemasan dan izin Health Certificate (HC). Sedangkan untuk SPPB PSAT jangka waktu proses perizinan maksimal 60 hari kerja. Terdapat beberapa perubahan nomenklatur yang sebelumnya pendaftaran PSAT-PL, PSAT PD dan PSAT-PDUK menjadi izin edar PSAT-PL, sertifikat PSAT PD dan registrasi PSAT-PDUK serta dari Surat keterangan Penerapan Level Hiegiene Sanitasi Higienis (SKPLSH) menjadi Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB PSAT).
Masa berlaku dan kewenangan perizinan berusaha terkait dengan PSAT telah diuraikan dalam PP 5/2021 yaitu untuk SPPB PSAT mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan menjadi kewenangan Menteri dan Gubernur. Izin edar PSAT-PL menjadi kewenangan Menteri, Sertifikat PSAT PD menjadi kewenangan Gubernur dan registrasi PSAT-PDUK menjadi kewenangan Bupati/Walikota dengan masa berlaku selama 5 tahun. Izin HC berlaku 4 bulan dan Izin Rumah kemas berlaku selama 3 tahun yang menjadi kewenangan Gubernur.
Perizinan berusaha berbasis resiko pada dasarnya mengubah konsep perizinan yang bersifat ex-ante (persyartan dipenuhi dulu di awal) dengan konsep perzinan ex-post (verifikasi dilakukan setelahnya). Konsep ini dapat diterapkan terutama untuk jenis kegiatan usaha beresiko rendah atau kegiatan usaha yang telah ditetapkan standarnya. Hal ini berlaku untuk registrasi PSAT-PDUK yang merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dengan resiko rendah, sehingga untuk registrasi PSAT-PDUK hanya sebatas pada pemenuhan komitmen saja.
Sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi PP 5/2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha PSAT untuk melakukan pendaftaran perizinan usaha baik itu PSAT-PL/PSAT PD/PSAT-PDUK, SPPB PSAT, Health Certificate maupun rumah pengemasan. Penerbitan perizinan berusaha khususnya produk PSAT ini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan pangan yaitu melalui pemberian jaminan keamanan dan mutu pangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk PSAT yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya.
Ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda)