Pengawasan Pangan Segar Di Peredaran Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022
Menyediakan pangan yang beraneka ragam serta memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat merupakan komitmen pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia. Menurut PP nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Penyelenggaraan keamanan pangan bertujuan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwanya. Kegiatan pengawasan keamanan pangan dilakukan secara komprehensif mulai dari pre-market sampai post-market dan melibatkan tiga pilar stakeholders sebagai penanggung jawab yaitu pemerintah dan/atau pemerintah daerah (government), konsumen (consumer), dan pelaku usaha (industry/trade).
Dalam rangka menyambut hari Besar Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tim gabungan dari Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta melakukan kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar (Pangan segar asal tumbuhan, pangan asal hewan, dan pangan dari perikanan) yang beredar di beberapa retail modern yang berada di wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk ketugasan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan yang berupa Pengawasan pangan segar di peredaran / pengawasan post-market, yaitu pengawasan terhadap keamanan dan mutu Pangan Segar yang beredar di pasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk pangan segar yang beredar dan dikonsumsi khususnya masyarakat Kota Yogyakarta berada dalam kondisi yang aman dan bermutu.
Pada kegiatan pengawasan post-market tersebut dilakukan pemantauan dan pengecekan pangan segar secara langsung terkait dengan kelayakan konsumsi (kualitas dan mutu pangan segar), ada tidaknya perizinan, ada tidaknya nomor ijin edar/registrasi PSAT, nomor ijin edar sudah habis masa berlaku atau belum, ada tidaknya informasi HET/harga eceran tertinggi (pada beras), ada tidaknya kode produksi dan tanggal kadaluwarsa, ada tidaknya informasi nama produsen dan alamat produksinya.
Ditulis oleh : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda)