Mulai Desember 2021, Registrasi Pangan Segar Asal Pertanian Wajib dilakukan secara Online via OSS

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko) menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. Sehingga melalui sistem OSS-RBA ini, perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 secara garis besar dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan KBLI yang tercantum dalam lampiran I.A dan II.A PP No. 5 Tahun 2021.
  • Pemenuhan persyaratan dan kewajiban didasarkan atas PP Sektor, Perpres, dan  Permen/Perban turunan dari PP 5/2021.
  1. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
  • Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) adalah legalitas yang di berikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
  • Perizinan Berusaha UMKU mencakup standar usaha dan/atau standar produk yang dapat diajukan sebelum atau sesudah tahap operasional dan/atau komersial sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
  • Persyaratan UMKU tercantum dalam lampiran I.B dan II.B PP No. 5/2021.
  • Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

Registrasi PSAT–PDUK merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT–PDUK) masuk kedalam lampiran I.B PP 5/2021 yaitu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan berusaha sektor Pertanian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka registrasi PSAT-PDUK masuk kedalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Berikut adalah alur permohonan PB-UMKU.

Untuk mendapatkan perizinan berusaha registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha PSAT mikro kecil dapat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS : https://oss.go.id dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK.

Setelah memiliki NIB dengan KBLI untuk Registrasi PSAT-PDUK yang sesuai kegiatan usaha, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha Registrasi PSAT-PDUK melalui website OSS, dengan langkah sebagai berikut:

  1. Pilih Masuk, pada website OSS dengan akun yang sudah dimiliki pelaku usaha.
  2. Klik Menu "PB-UMKU" dan pilih "PERMOHONAN BARU"
  3.  Pilih Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan diajukan untuk registrasi PSAT-PDUK.
  4. Pilih menu "Proses Perizinan Berusaha UMKU" pada KBLI yang akan diajukan untuk Registrasi PSAT-PDUK.                                
  5. Pilih menu "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"  
  6. Selanjutnya akan muncul halaman FORMULIR PERIZINAN BERUSAHA UMKU.
  7. Ketik PDUK pada halaman pencarian 
  8. Pilih ● Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
  9. Pilih menu "Pilih Kegiatan Usaha"                                                                                      
  10. Pilih "Lokasi Unit Usaha Sesuai Kabupaten/Kota"  
  11. Upload berkas persyaratan Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang meliputi : Surat Permohonan Registrasi PSAT PDUK; Keterangan Informasi produk; Surat Pernyataan Komitmen; Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa *) Opsional diupload jika statusnya sewa.                                                     
  12. Pilih menu "Lanjut"
  13. Pengajuan registrasi PSAT-PDUK sudah selesai diajukan melalui OSS, cek di tampilan menu "PB-UMKU" apakah sudah muncul list dengan isian Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) dengan keterangan di kolom paling belakang belum diproses.

Persyaratan administrasi Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sesuai dengan Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Berikut persyaratan administrasi untuk pengajuan registrasi PSAT-PDUK :

  1. Surat permohonan registrasi PSAT-PDUK ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PDUK (Jenis PSAT dan nama dagang)yang memiliki penanganan yang sama.
  2. Form keterangan informasi produk
  3. Menandatangani surat pernyataan komitmen bermaterai untuk :
  1. Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK;
  2. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK;
  3. Memenuhi ketentuan label dan kemasan.

Sistem perizinan berbasis resiko melalui sistem OSS ini bertujuan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mempermudah pendaftaran/pengurusan perizinan kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha, baik perorangan maupun non perorangan. Sehingga dengan adanya kemudahan dalam perizinan berusaha ini khususnya untuk registrasi PSAT-PDUK yang sudah dapat diakses melalui sistem OSS PB-UMKU pada awal Desember 2021, diharapkan seluruh pelaku usaha PSAT-PDUK dapat segera melakukan registrasi PSAT-PDUK.

 

Daftar Pustaka :

  1. Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
  2. Pedoman Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian 2021.
  3. Website https://perizinan.oss.go.id/

 

Penulis : Rufaida Ulfa, STP (Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda)