Penandatangan Dokumen Pakta Integritas PNS Jabatan Fungsional di Dinpertangan Kota Yogyakarta

 

Kamis (22/2) Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Perencana, Medik Veteriner, dan Penyuluh,  yang dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Bagus, dengan disaksikan oleh atasan langsung masing-masing JF.

Hadir menyaksikan penandatanganan dokumen Pakta Integritas adalah Sekretaris Dinas Sukidi, S.E., M.Si., Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan drh. Sri Panggarti, Kepala Bidang Pertanian Eny Sulistyowati, S.P., Kepala Bidang Pangan Ir. Muhammad Imam Nurwahid, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Tuti Setianingsih, A.Md. dan Kasubbag Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Ashardini Eka Setianingsih, S.TP., M.T.

Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi seluruh PNS dan Forpi (Forum Pemantau Independen) di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan menandatangani dokumen Pakta Integritas bermeterai.

Dokumen Pakta Integritas bagi PNS memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri meliputi :
a. berperan proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
b. tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba;
d. bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
e. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas;
f. memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, secara konsisten;
g. menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemerintah Daerah serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan; dan
h. siap mempertanggungjawabkan dan menerima sanksi atas pelanggaran Pakta Integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas ini, diharapkan seluruh PNS dapat :
a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
b. menumbuhkembangkan keterbukaaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan
c. mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab dan  bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.