Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Gubernur DIY tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya

Jumat (8/3) Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta melalui Bidang Perikanan dan Kehewanan melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Gubernur D.I. Yogyakarta No. 510/13896 tentang Pengendalian Peredaran/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian No. 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies Melalui Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) di Ruang Raja Bagus Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Dalam koordinasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bidang Pangan DPP, Perwakilan dari BPBD Kota Yogyakarta, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta dan staf Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan.

Rapat koordinasi dipimpin oleh drh. Sri Panggarti selaku Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan.