Kunjungan Ombudsman Republik Indonesia ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta

Senin, 25 Maret 2024 Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia. Kunjungan tersebut dalam rangka pemantauan dan permintaan informasi terkait pelayanan penyembelihan hewan serta sertifikasi halal. Dalam kunjungan ini disampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berdasarkan pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memiliki tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Upaya pencegahan salah satunya dilakukan dengan melakukan kajian sistemik terhadap pelayanan penerbitan sertifikasi halal.

Rombongan berjumlah 3 orang dipimpin oleh Rezky Septianto dari Ombudsman RI Pusat diikuti Muhammad Anugrah Firmansyah (Ombudsman RI Pusat), dan Ruli Arifah (Perwakilan Ombudsman RI DIY). Rombongan diterima oleh drh. Sri Panggarti selaku Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan, drh. Diah Ayu Utami (Ketua Tim Kerja Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner), dan drh. Muhammad Arifin (Medik Veteriner) di Ruang Rapat Raja Bagus. Pada kesempatan ini disampaikan tentang profil RPH, sistem kerja, pengguna layanan RPH, alur produksi dan pengurusan sertifikat halal. Setelah pemaparan dilanjutkan dengan tanya jawab terkait permasalahan dan solusi yang dapat ditempuh dalam pengelolaan RPH khususnya dalam pengurusan sertifikat halal di RPH Giwangan.