Sosialisasi Kewaspadaan Zoonosis Prioritas di Kota Yogyakarta 'Jika lingkungan sehat, Hewan sehat maka Masyarakatpun akan Sehat'

Kamis (12/9) Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan/sosialisasi zoonosis dan pencegahannya di Kelurahan Cokrodiningratan, Kemantren Jetis yang dalam hal ini diwakili oleh drh. Sri Panggarti selaku Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kelurahan Cokrodiningratan.

Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan 5 (lima) zoonosis prioritas yang merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota dalam penerapan Pelayanan Minimal Zoonosis prioritas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota tercantum zoonosis prioritas tersebut meliputi Rabies, Anthrax, Leptospirosis, Brucellosis dan Avian Influenza (Flu burung). Kelima zoonosis prioritas tersebut dijelaskan satu persatu dari penyebab sampai pencegahannya oleh drh. Sri Panggarti.

Pada paparan tersebut beliau berpesan, bagi masyarakat yang memelihara hewan untuk bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan peliharaannya, merawat dengan baik, tidak menimbulkan gangguan lingkungan yang merugikan tetangga, apabila hewan sakit dibawa ke unit pelayanan kesehatan hewan, danĀ  memberikan vaksinasi untuk jenis penyakit tertentu misal Rabies. Selain itu, beliau juga berpesan untuk selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan sehat. Jika lingkungan sehat, Hewan sehat maka Masyarakatpun akan Sehat.

Pada akhir paparan, beliau menghimbau masyarakat Cokrodiningratan yang memiliki Anjing, Kucing, dan Kera untuk menyukseskan program vaksinasi Rabies Gratis di Kelurahan Cokrodiningratan hari Selasa, 24 September 2024.