Pembinaan dan Pengawasan Obat Hewan di Petshop di Kota Yogyakarta

Yogyakarta - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta menugaskan Tim Pengawas Obat Hewan melakukan pembinaan dan pengawasan obat hewan pada unit usaha pengecer obat hewan di Kota Yogyakarta pada hari Kamis (23/1). Sasaran pembinaan dan pengawasan obat hewan pada bulan Januari adalah petshop di wilayah Kemantren Umbulharjo. Dari 7 (tujuh) unit usaha yang dikunjungi, salah satu diantaranya sudah tutup permanen.

Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner”. Pengawasan Obat Hewan ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan.

drh. Sri Panggarti selaku Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan obat hewan ini bertujuan untuk komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada pelaku usaha pengecer obat hewan agar menjual obat hewan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya terkait administrasi dan perizinan berusaha, ketentuan obat hewan yang terdaftar, pemeriksaan fisik obat hewan serta edukasi terkait resistensi antibiotik.