KEDUDUKAN

Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas.

TUGAS 

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pertanian, pangan, dan perikanan;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang pertanian, pangan, dan perikanan;

c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;

d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pertanian;

e. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan perikanan dan kehewanan;

f. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pangan;

g. pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau nonperizinan bidang pertanian, pangan, dan perikanan;

h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;

i. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;

j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;

k. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

l. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;

m. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

n. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

I     BATAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
      Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
      Sebelah utara : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
     Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut


II     KEADAAN ALAM
      Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
      Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
      Bagian tengah adalah Sungai Code
      Sebelah barat adalah Sungai Winongo


III     LUAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY
      Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²


IV     TIPE TANAH
      Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)


V     IKLIM
      Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam


VI     DEMOGRAFI
      Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.

SEJARAH DINAS PERTANIAN DAN PANGAN

  1. DINAS PERTANIAN DAN KEHEWANAN
  1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehewanan
  2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta dengan Keputusan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 39/K/DPRD/2000 Tanggal Penetapan 22 Desember 2000.
  3. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 221 tahun 2005, yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember  2005 tentang pembentukan UPT Poliklinik Hewan pada Kantor Pertanian dan Kehewanan maka Pada 2006  Puskeswan Kota Yogyakarta secara resmi berganti nama menjadi UPT Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta. Sesuai dengan Peraturan Daerah kota Yogyakarta Nomor 28 tahun 2005 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pertanian dan Kehewanan tanggal 15 November 2005 pasal 7 ayat 1 bahwa jumlah dan jenis UPT akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota Yogyakarta.

 

 

 

  1. DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI dan PERTANIAN KOTA YOGYAKARTA.

PERWALI Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 83 Tahun 2009 Tentang Pembentukan , Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksanan Teknis Dinas Perindustrian , Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta. Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2009.

 

  1. DINAS PERTANIAN DAN PANGAN KOTA YOGYAKARTA

Peraturan Walikota ( PERWALI ) Kota Yogyakarta nomor 74 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta . ditetapkan tanggal 21 Oktober 2016, diundangkan tanggal 21 Oktober 2016. Berlaku tanggal 01. Januari 2017.