A. KEDUDUKAN , TUGAS DAN FUNGSI DINAS

 

1. Kedudukan  Dinas

1) Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas.

2. Tugas dan Fungsi

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan.,

Dinas Pertanian dan Pangan mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pertanian, pangan, dan perikanan;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang pertanian, pangan, dan perikanan;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;

d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pertanian;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan perikanan dan kehewanan;
f. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pangan;
g. pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau nonperizinan bidang pertanian, pangan, dan perikanan;
h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
i. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
k. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
l. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
m. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
n. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

B. TUGAS DAN FUNGSI UNSUR ORGANISASI

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian dan pangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;
  3. Pengkoordinasian penyelenggaraan urusan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;
  4. Pengkoordinasian pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan;
  5. Pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan; dan
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi,dan pelaporan di bidang pertanian, peternakan dan perikanan, dan ketahanan pangan.

 

2. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang umum, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi, pengolahan data dan penyusunan program kerja di lingkungan Dinas Pertanian dan Pangan;
  2. Penyiapan bahan administrasi, akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  4. Pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan protokol; dan
  5. Penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja Dinas.

 

3. Bidang Pertanian

Bidang Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program bidang Pertanian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pertanian mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang Pertanian;
  2. Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang Pertanian;
  3. Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program kerja di bidang Pertanian;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian program kerja di bidang Pertanian; dan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program kerja di bidang Pertanian.

 

4. Bidang Kehewanan dan Perikanan

Bidang Kehewanan dan Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program di bidang kehewanan dan perikanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Kehewanan dan Perikanan mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang kehewanan dan perikanan;
  2. Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang kehewanan dan perikanan;
  3. Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang kehewanan dan perikanan;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang kehewanan dan perikanan; dan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di bidang kehewanan dan perikanan.

 

5. Bidang Ketahanan Pangan

Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan program bidang Ketahanan Pangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang ketahanan pangan;
  2. Perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang ketahanan pangan;
  3. Pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi program di bidang ketahanan pangan;
  4. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian program di bidang ketahanan pangan; dan
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di bidang ketahanan pangan.