KEDUDUKAN

Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas.

TUGAS 

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang kelautan dan perikanan.

FUNGSI

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pertanian, pangan, dan perikanan;

b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis bidang pertanian, pangan, dan perikanan;

c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;

d. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pertanian;

e. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan perikanan dan kehewanan;

f. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan pangan;

g. pengoordinasian penyelenggaraan perizinan dan/atau nonperizinan bidang pertanian, pangan, dan perikanan;

h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;

i. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;

j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;

k. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;

l. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;

m. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

n. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan

o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.