PERJANJIAN KINERJA 2018
Penyusunan Perjanjian Kinerja berpedoman pada Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta tahun 2018 sebagai berikut :
Penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta tahun 2019