PANGAN SEGAR BEBAS RESIDU PESTISIDA
Permentan RI nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 menyebutkan bahwa keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, ...