Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang no 18 Tahun 2012 tentang pangan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui Perizinan Berusa