PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MUTU PANGAN ASAL HEWAN PADA UNIT USAHA PENGGILINGAN DAGING
Pangan asal hewan memiliki nilai dan kualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pangan asal hewan berupa daging, telur, dan susu merupakan protein hewani yang mengandung asam amino essensial yang tidak dapat diganti dengan protein nabati atau protein sintetis lainnya, sehingga sangat bermanfaat bagi pertumbuhan, kesehatan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun demikian, pangan asal hewan merupakan bahan pangan yang mudah rusak dan memiliki potensi bahaya bagi makhluk hidup dan lingkungan karena mudah tercemar secara fisik, kimiawi, dan biologis sehingga dapat membahayakan keselamatan hidup manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan serta mengganggu ketentraman batin masyarakat termasuk kehalalan. Kekhawatiran masyarakat terhadap jaminan keamanan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat senantiasa ada, dan bisa menurun atau meningkat sesuai kondisi perkembangan berita di lapangan.
Kriteria pangan asal hewan yang berkualitas baik adalah aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) yang berarti bahan tersebut harus bebas dari kontaminasi bahan berbahaya dan mempunyai nilai gizi yang cukup tinggi, serta memberikan keamanan bagi konsumen. Aman berarti tidak mengandung penyakit dan residu, serta unsur lain yang dapat menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan manusia. Sehat berarti mengandung zat-zat yang berguna dan seimbang bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh. Utuh berarti tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau dipalsukan dengan bagian dari hewan lain. Halal berarti disembelih dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam.
Dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya, Seksi Pengawasan Mutu Komoditas Kehewanan dan Perikanan, Bidang Kehewanan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sesuai amanat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, yaitu melaksanakan pembinaan dan pengawasan unit usaha pangan asal hewan dan bahan asal hewan non pangan dan perikanan, antara lain pembinaan dan pengawasan di unit usaha penjualan daging, unit usaha penyimpanan daging, unit usaha penggilingan daging, rumah potong unggas, tempat pemotongan unggas, gudang kering, gudang dingin, depot susu segar, pengepul telur, unit usaha penjualan ikan kering dan ikan segar. Pembinaan yang dilakukan meliputi higiene dan sanitasi personal, produk, sarana dan prasarana.
Pada bulan Oktober 2020, Petugas seksi pengawasan mutu komoditas kehewanan dan perikanan melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada unit usaha penggilingan daging di Kota Yogyakarta diantaranya Depot Penggilingan Bu Aisiyah Giwangan, Penggilingan Bu Sartiyah Pasar Sentul, Penggilingan Pak Purwandi Jalan Senopati, dan Penggilingan Aris Pujana Ngupasan (depan Taman Pintar). Tujuan dari pembinaan dan pengawasan unit usaha penggilingan antara lain agar penerapan higiene-sanitasi di penggilingan lebih baik, baik dari personal maupun sarana dan prasarananya, pengawasan terkait bahan pangan asal hewan yang ASUH, dan menginformasikan terkait perizinan online pengusaha penggilingan daging di Kota Yogyakarta. Jika higiene-sanitasi baik, bahan pangan asal hewan ASUH, dan juga memiliki izin pengusaha penggilingan daging, maka masyarakatpun merasa aman dalam mengonsumsi bahan pangan asal hewan serta tercipta ketentraman batin dan kesehatan masyarakat.
Dalam pembinaan dan pengawasan pada unit usaha penggilingan daging tersebut, juga dilakukan pengambilan sampel daging giling. Dalam pelaksanaannya, Seksi Pengawasan Mutu Komoditas Kehewanan dan Perikanan dibagi menjadi 4 tim, masing-masing 2 petugas di satu unit usaha penggilingan. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 sejak dimulainya penggilingan beroprasi ± 05.00 WIB sampai selesai ± 09.00 WIB, dan setiap pelanggan di ambil sampel daging gilingnya. Kemudian sampel dibawa ke laboratorium kesmavet untuk diuji kandungan spesiesnya dengan Xema pork test kit yang berfungsi sebagai alat uji kontaminasi daging babi pada bahan pangan. Bahan yang positif mengandung babi, akan muncul 2 garis yang sejajar. Sedangkan yang negatif kandungan babi, hanya terlihat satu garis saja. Jika ada yang positif, maka akan diinformasikan kepada pengusaha penggilingan daging yang bersangkutan.
Dari keempat tempat penggilingan didapatkan hasil higiene-sanitasi yang terpantau sudah cukup baik, tetapi perlu ditingkatkan dalam hal sarana dan prasarananya, seperti penggunaan sarana yang mudah dibersihkan, dan pembersihan atap bangunan. Higiene personal cukup, memakai masker, topi, sepatu boot dan celemek, tetapi kebersihannya perlu ditingkatkan. Sampel daging giling yang diperoleh dari pelanggan sebanyak 67 sampel. Daging yang digiling antara lain untuk membuat bakso sapi, bakso ayam, bakso ikan, siomay ikan, sempol ayam, dan campuran bakso sapi dan ayam. Pelanggan berasal dari wilayah sekitar penggilingan untuk dijual tempatnya, dijual keliling dan ada yang untuk dikonsumsi sendiri. Hasil uji yang didapatkan, sebanyak 67 sampel gilingan daging negatif/tidak mengandung spesies babi. Dari hasil kegiatan ini, semoga bisa menambah ketentraman batin masyarakat (Tim Seksi PMKwankan).