Kini Pendaftaran Registrasi PSAT-PDUK Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menjadi lebih mudah

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang no 18 Tahun 2012 tentang pangan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.

Dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi untuk para pelaku usaha agar dapat segera mendirikan atau menjalankan bisnisnya. Salah satunya dengan merubah proses perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin ke berbasis risiko dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan analisa resikonya perizinan berusaha untuk pangan segar yang beredar dibagi menjadi izin edar PSAT Produk Luar Negeri (PSAT PL); Sertifikat PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) dan Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang masing-masing mempunyai masa berlaku 5 tahun.

Selain itu juga UU cipta kerja membuat aturan pelaksana yang memberikan kemudahan berusaha pada pelaku usaha mikro kecil. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal, dilanjutkan dengan pemenuhan komitmen/persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Kriteria pelaku usaha mikro kecil sesuai PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Berikut persyaratan administrasi untuk pengajuan registrasi PSAT-PDUK :

  1. Membuat surat permohonan registrasi PSAT-PDUK kepada Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten/kota.

OKKP-D Kabupaten/Kota adalah unit kerja Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi pangan dan susai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan Keamanan PSAT dan Mutu PSAT. Dalam hal ini OKKP-D Kota Yogyakarta adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

  1. Mengisi Form keterangan informasi produk
  2. Menandatangani surat pernyataan komitmen bermaterai untuk :
  1. Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK;
  2. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK;
  3. Memenuhi ketentuan label dan kemasan.

Pelaku usaha PSAT mikro kecil dapat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS : https://oss.go.id dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK seperti pada gambar 2 dibawah.

Tidak semua jenis/kategori PSAT masuk kedalam kategori registrasi PSAT-PDUK. Dikarenakan sudah ada pembagian kewenangan perizinan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/Kota. Jenis PSAT yang masuk kedalam kategori Registrasi PSAT-PDUK yaitu :

  1. PSAT yang keseluruhannya berasal dari produksi dalam negeri;
  2. PSAT produksi dalam negeri yang dicampur dengan produksi luar negeri;
  3. PSAT beresiko rendah atau tanapa kalim gizi. Kesehatan dan SNI. PSAT produksi dalam negeri atau yang dicampur dengan produksi luar negeri dengan klaim sebagaimana yang dimaksud pada point nomor 3 masuk kedalam kategori Izin edar PSAT-PD yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.

Sedangkan jenis PSAT yang tidak masuk kedalam Registrasi PSAT-PDUK yaitu :

  1. PSAT-PDUK yang dibungkus dalam kemasan eceran dihadapan pembeli;
  2. PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan industri pengolahan yang produk akhirnya memerlukan registrasi/izin edar lainnya;
  3. PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan beresiko tinggi.  Dalam hal PSAT akan diedarkan harus komitmen menerapkan standar penanganan yang baik PSAT.

Tatacara pengajuan registrasi PSAT-PDUK dapat dilihat pada gambar 3. dibawah ini :

Dengan adanya mekanisme kemudahan dalam perizinan berusaha resiko rendah seperti Registrasi PSAT-PDUK diatas, pemerintah melakukan penguatan dalam hal pengawasannya. Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan oleh pelaku usaha pada awal pengajuan registrasi PSAT-PDUK. Pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki registrasi PSAT-PDUK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan dan penyuluhan oleh OKKP-D Kabupaten/Kota dalam hal pemenuhan 3 komitmen awal. Skema pengawasan dan pembinaan dapat dilihat pada gambar 4. dibawah :

Setelah diterbitkannya Nomor Register PSAT PDUK Pembinaan, Maka Tim OKKPD Kota Yogyakarta akan melakukan Pengawasan dan pembinaan hingga pelaku usaha memenuhi 3 komitmen awal yaitu SPPB PSAT mencapai minimal level 3; memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT dengan pengujian produk PSAT; dan yang terakhir adalah label dan kemasan yang digunakan sudah memenuhi ketentuan persyaratan. Pemenuhan komitmen untuk pelaku usaha mikro diberikan waktu maksimal 2 tahun, sedangkan untuk pelaku usaha kecil diberikan waktu pemenuhan maksimal 1 tahun.

Registrasi PSAT PDUK merupakan sertifikat jaminan keamanan produk yang untuk saat ini menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha PSAT. Diharapkan dengan adanya regulasi perizinan Registrasi PSAT-PDUK yang saat ini menerapkan kemudahan, percepatan dan tidak adanya pungutan biaya dapat meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha untuk mengurus registrasi PSAT bagi produk-produk PSAT yang memang wajib untuk mempunyai registrasi PSAT PDUK.

Daftar Pustaka : Pedoman Penerbitan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian 2021

Penulis : Rufaida Ulfa, STP (pengawas mutu hasil pertanian muda)